TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA DALAM MEMPERTAHANKAN SITUASI KAMTIBMAS WILAYAH HULU SUNGAI SELATAN YANG KONDUSIF —– TELEPON 110, CALL CENTER LAYANAN POLISI —– DOWNLOAD POLRI SUPER APP, SATU LAYANAN KEPOLISIAN UNTUK SELURUH KEBUTUHAN —– DOWNLOAD APLIKASI LIMAPI POLRES HSS, BEKERJA IKHLAS UNTUK MASYARAKAT

SAMPAIKAN ASPIRASI DENGAN SANTUN DAN DAMAI, BEBAS YANG BERARTI ADA BATAS BUKAN TANPA BATAS

/

Sampaikan Aspirasimu Dengan Santun dan Damai, Sampaikan Pendapat sesuai Pasal 6 UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, berbunyi: “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Suarakan Pendapatmu Dengan Baik, Bebas Bukannya Tanpa Batas, Semua warga negara Indonesia diberikan hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, bebas bukan tanpa batas. Tetap patuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu keselamatan dan kepentingan umum.

sobat Polri, menyampaikan pendapat di muka umum ada baiknya diutarakan dengan santun dan penuh kedamaian. Selain itu, kegiatan unjuk rasa yang berlangsung harus tetap berjalan secara tertib dan aman serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mari kita ciptakan ruang untuk bertukar pikiran, demi memajukan bangsa dan negara. #TertibSantunBerdemokrasi Damai Sampaikan Pendapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *