Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas, Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan menyediakan mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jelas dan terstruktur.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP (e-KTP),
- Dokumen keimigrasian (untuk WNA),
- Surat keterangan sehat,
- Lulus tes psikologi,
- Formulir permohonan,
- Bukti pembayaran bank,
- SIM lama (untuk perpanjangan atau rusak),
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek/Polres atau TULantas.
Alur penerbitan SIM disabilitas dimulai dari tahap pendaftaran/registrasi, yaitu pengecekan berkas persyaratan, entry data, dan verifikasi data. Selanjutnya, pemohon akan melalui proses identifikasi, meliputi pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari, serta verifikasi ulang data.
Bagi pemohon baru, akan dilanjutkan dengan ujian teori dan ujian praktik. Apabila dinyatakan lulus, proses berlanjut ke tahap produksi SIM, yaitu verifikasi data akhir, penerbitan SIM, dan penyerahan SIM kepada pemohon. Namun, bila tidak lulus, pemohon diberikan kesempatan untuk mengulang ujian dalam waktu 14 hari.
Sedangkan untuk permohonan perpanjangan, kehilangan, atau SIM yang rusak, pemohon dapat langsung diproses ke tahap produksi SIM. Setelah SIM diterbitkan dan diserahkan, dokumen akan diarsipkan untuk penyimpanan berkas.
Melalui mekanisme ini, Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, mudah, dan humanis, khususnya untuk mendukung hak berkendara bagi penyandang disabilitas.
