TERIMA KASIH ATAS PARTISIPASINYA DALAM MEMPERTAHANKAN SITUASI KAMTIBMAS WILAYAH HULU SUNGAI SELATAN YANG KONDUSIF —– TELEPON 110, CALL CENTER LAYANAN POLISI —– DOWNLOAD POLRI SUPER APP, SATU LAYANAN KEPOLISIAN UNTUK SELURUH KEBUTUHAN —– DOWNLOAD APLIKASI LIMAPI POLRES HSS,INTEGRITAS BEKERJA IKHLAS UNTUK MASYARAKAT

RINGKUS PELAKU PENGROYOKAN DI DESA DAHA

/

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seluruh pelaku pengeroyokan menyebabkan satu remaja meninggal dan satunya lagi luka parah, yang terjadi Selasa (26/3) di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, di Kandangan, mengatakan total tersangka yang telah berhasil diamankan ada tujuh orang, yakni JA, ROS, MNA, AR, KH, DAR, termasuk pelaku ALR yang sempat buron.

“Untuk pelaku atas nama ALR yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron juga telah diamankan, karena telah menyerahkan diri,” katanya dalam keterangan mengutip pers release Humas Polres HSS, Sabtu.

Motif para pelaku mengeroyok para korban karena dendam, sehingga terjadi saling serang hingga mengakibatkan korban Rizky (17) meninggal dan korban Takwa (18) luka berat.

Pihaknya menyesalkan terjadinya pengeroyokan tersebut, yang terjadi di Jalan Tambangan, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan pada awal pekan lalu.

“Apalagi kejadiannya dalam bulan suci Ramadan yang penuh berkah, hal-hal seperti ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan, para pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan.

Untuk pelaku anak yaitu AR(17) dan DAR (17) dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

Sementara ROS, MNA, KH , serta ALR juga dikenakan pasal Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara, karena membuat korban Takwa luka-luka.

Adapun dua pelaku terakhir yaitu JA dan KH dikenakan pasal yang cukup berat, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Rizky hingga meninggal.

“Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman 15 tahun,” ujar Widodo.

Diketahui sebelumnya dari pemeriksaan medis, Rizky meninggal setelah mengalami luka fatal pada bagian belakang kepala, karena menerima pukulan keras dari pelaku.

Sedangkan, korban Takwa menderita luka-luka dan saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.

Post Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *