Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering kita ketahui sebagai salah satu syarat administrasi. Baik saat melamar pekerjaan di instansi pemerintah, swasta, perusahaan hingga hendak ke luar negeri.
Apa itu SKCK dan bagaimana memohon surat tersebut di kepolisian sebagai institusi yang berwenang mengelurakannya?
Ps Kepal Urusan Pelayanan Administrasi Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Bripka Eddy Yanto Yoren, Jumat (23/2/2024) di Sentra Pelayanan Terpadu Polres HSS menjelaskannya. Eddy menyebut, pembuatan SKCK sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.
“Sebelumya, namanya surat keterangan berkelakukan baik,”kata Eddy. Adapun SKCK merupakan segala macam keterangan dan data mengenai seseorang.
Dituangkan dalam surat dinas kepolisian untuk digunakan pemohon sesuai kebutuhan. Misalnya, melamar pekerjaan, mendaftar menjadi calon anggota legislative atau anggota DPRD, DPR RI, melamar CPNS, PPPK, melamar menjadi anggota TNI-POlri dan ke perusahaan.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Juga untuk kepentingan kepengurusan visa, paspor, hingga belajar ke luar negeri. “Jadi sebagai pintu untuk mengetes, apakah seseorang pernah bermasalah secara hukum, atau pernah melakukan kejahatan atau tindak pidana,”jelas Eddy.
Jadi SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon/warga negara untuk suatu keperluan.
Adapun tata cara mendapatkan SKCK, harus memenuhi beberapa syarat. Pemohon bisa datang ke Mapolres HSS, di Jalan Jenderall Sudirman, lalu menuju ke Sentra Pelayanan Terpadu, kemudian mendatangi bidang SKCK.
Setelah bertemu petugasnya, pemohon menyerahkan surat pengantar Kantor Kelurahan/Desa tempat domisili pemohon, Fotocopy KTP/SIM sesuai domisi di surat pengantar.
Juga membawa Fotocopy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Kenal Lahir, atau Ijazah terakhir. Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, megisi daftar Riwayat hidup yang tersedia di kepolisian serta mengambil sidik jari.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, estimasi waktu yang diperlukan, sesuai standar pelayanan di Polres HSS, 5 sampai 10 menit sudah selesai dan suratnya sudah dikeluarkan.
Adapun biaya adminsitrasi sesuai peraturan yang ada Rp 30.000, sebagai pendapatan negeri bukan pajak. Ada dua jenis permohonan SKCK, yaitu pembuatan baru dan perpanjangan. Masa berlakunya, selama enam bulan.
Jika habis enam bulan ingin membuat lagi, cukup melakukan perpanjangan. Sedangkan jika melebihi batas waktu, lebih enam bulan, pemohon membutuhkan SKCK lagi, dia harus membuat baru.
Terkait kewenangan mengeluarkan SKCK sendiri, ada yang dibuat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Untuk Polsek, hanya bisa menerbitkan SKCK sesuai alamat KTP/SIM pemohon.
Sedangkan untuk keperluan melamar atau melengkapi admnistrasi PNS/CPNS, membuat visa atau keperluan lain bersifat antarnegara Polsek tidak berwenang.
Tinggalkan Balasan