Hulu Sungai Selatan, 20 Juli 2025 – Penemuan mayat pria tanpa identitas di dalam hutan kawasan Dusun Tataian, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menggegerkan warga setempat. Mayat tersebut ditemukan terkubur dangkal di pinggir sungai dengan kondisi mengenaskan. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, satu di antaranya telah berhasil ditangkap.
Peristiwa ini terungkap setelah laporan dari masyarakat diterima oleh Polsek Loksado pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Warga melaporkan adanya bercak darah mencurigakan yang ditutup pasir di tepi jalan Dusun Tataian. Setelah dilakukan penyisiran, aparat menemukan gundukan tanah mencurigakan di dalam hutan. Setelah digali, ditemukan jenazah laki-laki dengan luka robek parah di leher dan lengan.
Tim INAFIS dan Unit Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh IPTU May Pelly, S.H., M.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi jenazah ke RSUD H. Hasan Basry untuk keperluan identifikasi. Belakangan diketahui korban bernama Kerisna bin Norapi, warga Jl. Kelayan, Kota Banjarmasin, yang lahir pada 4 Mei 1993.
Penyidikan mengungkap bahwa korban dianiaya secara brutal oleh empat orang pelaku, yaitu Darsuni (DPO), Arju (DPO), Janu (DPO), dan Fahruraji alias Pa Jajak. Mereka melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan balok kayu. Motif pembunuhan diduga akibat kesalahpahaman saat korban melintasi desa dan dicurigai membawa senjata tajam.
“Korban sempat ditanya identitasnya oleh para pelaku, namun terjadi perkelahian karena kecurigaan pelaku terhadap korban yang membawa senjata. Setelah korban tak berdaya, jenazahnya diseret dan dikuburkan agar tidak diketahui warga,” ujar Kasat Reskrim IPTU May Pelly.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, tali tambang, sepasang kaus kaki, pakaian korban, hingga uang tunai Rp100.000.
Setelah buron selama lebih dari dua bulan, salah satu pelaku bernama Fahruraji alias Pa Jajak berhasil ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WITA oleh Tim Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan yang dibackup Unit Jatanras Polres Kotabaru. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran para pelaku lain yang masih buron.
Kini, Fahruraji telah ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.